Penggunaan lahan di Kabupaten Sidrap berdasarkan pola ruang terdiri
atas dua yaitu :
Kawasan Lindung
Kawasan Lindung
adalah wilayah yang
ditetapkan dengan fungsi
utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya
alam dan sumber daya buatan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2012 – 2032, Kawasan
Lindung dibagi atas :
a. Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b. Kawasan perlindungan setempat;
c. Kawasan rawan bencana alam; dan
Kawasan Budidaya
Kawasan
Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan
atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber
daya buatan. Kawasan Budidaya di Kabupaten Sidenreng Rappang berdasarkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah terdiri atas :
a. Kawasan peruntukan hutan produksi;
b. Kawasan peruntukan hutan rakyat;
c. Kawasan peruntukan pertanian;
d. Kawasan peruntukan perikanan;
e. Kawasan peruntukan pertambangan;
f. Kawasan peruntukan industry;
g. Kawasan peruntukan pariwisata
h. Kawasan peruntukan permukiman; dan
i. Kawasan peruntukan lainnya.
Sedangkan Kondisi penggunaan lahan/tutupan lahan Desa Kanie terbagi menjadi dua bagian, yaitu lahan terbangun dan lahan tidak terbangun.
Lahan terbangun peruntukannya antara lain untuk kegiatan permukiman,
perdagangan dan jasa, pendidikan, perkantoran, industri rumah tangga,
peribadatan dan kesehatan. Dan lahan tidak terbangun peruntukannya antara lain
untuk kegiatan pertanian seperti untuk tanaman padi, perkebunan sayur dan buah,
perkebunan pohon kayu dan lahan pekarangan atau lahan kosong yang belum
terbangun.
Penggunaan
lahan untuk permukiman tersebar di setiap RT/RW yaitu.
Kawasan Pemerintahan
Kawasan
pusat kegiatan pemerintahan di desa Kanie terdiri dari kantor desa.
Gambar 2.4. Kantor Desa Kanie
Kawasan permukiman berkembang di masing-masing
RT/RW dan mengikuti jaringan jalan yang ada dengan berakseskan jaringan jalan
kota dan terkonsentrasi membentuk kelompok-kelompok seperti permukiman di Maluku
Riase dan Maluku Riawa.
Gambar 2.5 : Kondisi
Kawasan permukiman
Kawasan
Perdagangan dan Jasa
Jenis industri tradisional yang banyak terdapat di Desa Kanie antara
lain: tukang jahit/bordir, tukang kayu, tukang las, ternak ayam, ternak itik,
usaha batu bata. Untuk industri jasa terdapat bengkel, dan pabrik penggilingan
beras.
Kawasan Ruang Publik
Kawasan
ruang ruang publik yang biasa dipakai untuk kegiatan umum seperti kegiatan olah
raga dan kegiatan umum lainnya yang ada di Desa Kanie, ruang terbuka publik
yang ada di desa Kanie yaitu lapangan.
Kawasan
Peribadatan
Sarana
peribadatan yang terdapat di kawasan permukiman adalah masjid
dengan jumlah 4 unit mesjid, mengingat sebagian besar penduduk di Desa Kanie menganut agama Islam
dan tersebar di setiap wilayah RT/RW.
Kawasan Pertanian
Kawasan pertanian
merupakan fungsi peruntukan yang paling dominan yang ada di Desa Kanie, padi
merupakan komoditas unggulan pertama tanaman pangan lahan basah. Komoditi
tanaman pangan lahan kering hasil pertanian dan perkebunan
antara lain palawija
dan buah-buahan. Komoditas untuk palawija adalah kacang tanah, cabe, ubi jalar
dan jambu mente, pisang, jagung untuk buah- buahan.
Gambar 2.8 :
Kondisi Pertanian
Tutupan lahan di Desa Kanie umumnya didominasi oleh persawahan. Untuk
lebih jelasnya akan diurai di dalam tabulasi dan grafik di bawah ini.
Tabel
2.8 : Data Tabulasi Penggunaan Lahan Desa Kanie
Desa
|
Jenis Tutupan Lahan
|
Luas (Ha)
|
Kanie
|
Pekuburan
|
2,79
|
Perkantoran
|
0,125
|
|
Pendidikan
|
4,286
|
|
Kesehatan
|
0,171
|
|
Permukiman
|
85,99
|
|
Peternakan
|
6,327
|
|
Peribadatan
|
0,863
|
|
Kebun
Campuran
|
39,88
|
|
Persawahan
|
1410,56
|
|
Perdagangan
dan Jasa
|
0,913
|
|
Grand
Total
|
1551,07
|
Sumber: Hasil Pemetaan Swadaya TIPP-BKM Kamase-Kanie 2016
Gambar 2.9. Penggunaan Lahan Desa Kanie
0 komentar: